Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia Azrul Azwar menegaskan, kebutuhan terhadap Undang-Undang Gerakan Pramuka saat ini sudah sampai ke tingkat sangat mendesak.
Karena itu, kata Azrul Azwar, di Jakarta, Rabu (22/9/2010), studi banding yang saat ini dilakukan Panitia Kerja RUU Gerakan Pramuka DPR RI ke Jepang, Korea Selatan, dan Afrika Selatan harus membawa "oleh-oleh" berupa masukan yang cerdas dan konstruktif untuk menajamkan pembahasan draf RUU Gerakan Pramuka.
"Di samping model pengelolaan kepramukaan, kami juga berharap akan mendapatkan masukan komprehensif tentang landasan hukum yang memayungi gerakan kepramukaan di ketiga negara yang menjadi tujuan studi banding itu," kata Azrul Azwar.
Terlepas dari pro dan kontra terkait pelaksanaan studi banding anggota DPR tersebut, Azrul mengingatkan, harus ada cara pandang yang sama dalam memaknai urgensi RUU Gerakan Pramuka.
"Selama 49 tahun, pendidikan kepramukaan di Indonesia praktis dilaksanakan hanya dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961. Sudah waktunya ditingkatkan jadi undang-undang," kata Azrul.
Azrul Azwar mengatakan, ada lima alasan yang menunjukkan bahwa UU tentang Gerakan Pramuka sangat mendesak. Pertama, terdapat nilai-nilai universal dan lokal yang diajarkan lewat pendidikan kepramukaan di seluruh dunia.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara multikultural telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar sekaligus pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.
"UU Gerakan Pramuka harus menjamin nilai dasar ini," katanya. Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak dan remaja menjadi pribadi yang jujur, berani, dan terampil serta menghasilkan kaum muda yang militan. Namun, kata Azrul, militansi ini harus dikelola dengan baik sehingga diabdikan, terutama untuk bangsa dan negara, bukan untuk golongan.
"Untuk itu, UU Gerakan Pramuka harus menegaskan satu wadah untuk mengelola kepramukaan di Tanah Air," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar